BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Salurkan Santunan Jaminan Kematian 42 Juta Rupiah Kepada Ahli Waris Penyuluh  Agama

KILASRIAU.com  - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 juta Rupiah kepada ahli waris penyuluh agama yang bertugas di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir atas nama Alm Yahdi. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan, sebagai dampak dari kepergian penyuluh agama yang telah lama mengabdikan diri dalam melayani masyarakat.

Penyaluran santunan tersebut menjadi kabar baik bagi keluarga yang ditinggalkan, mengingat kesejahteraan mereka menjadi perhatian utama dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang dialami oleh ahli waris penyuluh agama tersebut, serta memberikan jaminan keamanan finansial untuk masa depan mereka.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri hilir, Muhammad Ridwan menyatakan, "Kami berkomitmen untuk selalu hadir mendukung masyarakat, terutama dalam situasi-situasi sulit seperti ini. Penyuluh agama memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan kehidupan beragama dan sosial di masyarakat, oleh karena itu kami merasa perlu untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan."

Penerima santunan juga menyampaikan rasa terima kasih mereka atas bantuan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengungkapkan harapannya agar bantuan ini juga dapat dinikmati oleh keluarga-keluarga penyuluh agama yang mengalami situasi serupa di masa yang akan datang.

Penyaluran santunan jaminan kematian ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan misinya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi inspirasi bagi upaya-upaya lebih lanjut dalam upaca memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada petugas keagamaan.

Di tempat terpisah, Rulli Jaya Santika selaku Kapala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat menambahkan Pihaknya berharap kedepan seluruh profesi penyuluh dalam program pemerintah yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan aman dan memiliki hidup yang sejahtera. “Harapan kami bukan hanya untuk mengobati kehilangan anggota keluarga tercinta, tetapi juga untuk selalu mengembangkan usaha atau mungkin menciptakan lapangan kerja baru."

Rulli juga menambahkan bahwa saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Non ASN bisa mendaftar lewat program PU (penerima upah), dengan iuran sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tutupnya.






Tulis Komentar